EKSISTENSI KOSAKATA BUDAYA JAMBI SEBAGAI PEMERTAHANAN IDENTITAS SOSIAL
Abstract
Sebagai salah satu unsur budaya, bahasa merupakan alat komunikasi verbal yang digunakan untuk mengungkapkan ide, gagasan, pemikiran, kebiasaan, adat maupun tata cara kehidupan. Dengan demikian, bahasa perlu dipelajari dan dikembangkan; mengingat bahwa mempelajari bahasa adalah langkah awal dalam memahami kebudayaan. Indonesia sebagai Negara majemuk dan kemajemukan tersebut disatukan di dalam sebuah bahasa, yakni bahasa Indonesia. Selain itu, juga terdapat berbagai ragam bahasa dan dialek-dialek yang tersebar diberbagai daerah. Bahasa daerah itu masih digunakan oleh masyarakat sebagai ciri identitas sosial yang melekat kepadanya. Hal tersebut dinyatakan oleh laporan Penelitian untuk pemetaan bahasa di Indonesia yang dilaksanakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan sejak 1991 hingga 2017 bahwa Bahasa daerah (tidak termasuk dialek dan subdialek) di Indonesia yang telah diidentifikasi dan divalidasi 154 sebanyak 668 bahasa dari 2.468 daerah pengamatan. Jika berdasarkan akumulasi persebaran bahasa daerah per-provinsi, bahasa di Indonesia berjumlah 750. (Badan Bahasa: 2020) Sebagai identitas kebudayaan, bahasa daerah yang ada di setiap daerah harus dijaga, dipelihara, dan dilestarikan. Hal tersebut mempunyai dasar hukum yang termakhtub dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik, bahasa-bahasa itu akan dihormati oleh Negara”. Oleh karena itu, bahasa-bahasa daerah di provinsi Jambi perlu dilestarikan dengan mendokumentasikannya agar tidak mengalami kepunahan. Kepunahan tersebut melalui berkurangnya jumlah penutur, akulturasi budaya, maupun dipengaruhi oleh
perkembangan teknologi dan media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Rengki Afria, Ade Kusmana, Supian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Prosiding Seminar Nasional Humaniora is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di Prosiding Seminar Nasional Humaniora ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Prosiding Seminar Nasional Humaniora berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim .ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Prosiding Seminar Nasional Humaniora